Banten Hits – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Menyelenggarakan Hiburan.
Satpol PP yang kembali memonitor sejumlah tempat hiburan di wilayah Merak dan sekitarnya yang umumnya berkedok restoran dan hotel, Jum’at (21/8/2015) malam, memberikan himbaun kepada pihak manajemen dan pengunjung untuk mematuhi Peraturan Wali Kota mengenai jam operasional tempat hiburan.
“Sebenarnya, di kota Cilegon tidak mengeluarkan ijin untuk tempat hiburan dan karaoke yang bersekat-sekat. Jadi kami minta agar tempat hiburan mematuhi peraturan dengan menutup kegiatan hiburannya tepat pada pukul 00:00 Wib,” Ujar Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan.
Jika setelah dihimbau masih ditemukan tempat hiburan yang membandel, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Nanti akan kita monitor lagi. Kalau masih ada tempat hiburan yang masih membandel, kita akan tindak tegas, bisa sampai kepada penutupan,” tegasnya. (Nda)