Membandel, Satpol PP Ancam Tutup Tempat Hiburan di Cilegon

Date:

Banten Hits – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Menyelenggarakan Hiburan.

 

Satpol PP yang kembali memonitor sejumlah tempat hiburan di wilayah Merak dan sekitarnya yang umumnya berkedok restoran dan hotel, Jum’at (21/8/2015) malam, memberikan himbaun kepada pihak manajemen dan pengunjung untuk mematuhi Peraturan Wali Kota mengenai jam operasional tempat hiburan. 

“Sebenarnya, di kota Cilegon tidak mengeluarkan ijin untuk tempat hiburan dan karaoke yang bersekat-sekat. Jadi kami minta agar tempat hiburan mematuhi peraturan dengan menutup kegiatan hiburannya tepat pada pukul 00:00 Wib,” Ujar  Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan.

Jika setelah dihimbau masih ditemukan tempat hiburan yang membandel, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Nanti akan kita monitor lagi. Kalau masih ada tempat hiburan yang masih membandel, kita akan tindak tegas, bisa sampai kepada penutupan,” tegasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...