Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, tengah mengkaji aturan tentang penggunaan branding mobil bergambar calon Bupati (cabup) dan calon wakil Bupati (Cawabup) Pandeglang.
Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subhana, mengatakan, belum menemukan aturan yang memperbolehkan maupun yang melarang branding mobil bergambar Cabup dan Cawabup.
“Kami sedang melakukan pengkajian terkait itu (branding-red). Kita belum menemukan fatwanya apakah dilarang atau dibolehkan,” jelas Nana saat dikonfirmasi Banten Hits melalui telephone genggamnya, Jumat, (29/8/2015).
Kendati belum ada kepastian soal itu, Panwaslu meminta kepada seluruh pasangan untuk mematuhi PKPU nomor 7 tahun 2015.
“Ya, kami meminta kepada peserta Pilkada untuk tetap mematuhi aturan kampanye sesuai aturan yang ada. Kami akan terus mengawal aturan PKPU agar tidak ada aturan yang dilanggar oleh peserta Pilkada,” serunya. (Nda)