Banten Hits – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tak hanya dilaporkan masyarakat. Pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia pun turut melaporkannya.
Joko Prasetyo selaku Wakil Sekretaris Tim Kampanye Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra kepada wartawan di Tangerang, Jumat (11/9/2015) mengatakan, tiga pelanggaran yang dilaporkan yakni kegiatan launching wifi corner gratis oleh Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 pada Jumat (28/9/2015) lalu.
Selain itu, kegiatan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat pada hari Kamis (27/9) serta kegiatan Portal Resmi Pemkot Tangerang yang mempublikasikan Airin Rachmi Diany dalam masa kampanye.
Joko menjelaskan, untuk pelanggaran pertama sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, Airin telah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan anggaran Pemda. Begitu juga melaksanakan kampanye di luar jadwal.
Maka menurut Joko, itu sesuai dengan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi bahkan hingga pembatalan. Begitu juga dengan kegiatan pemberian benih ikan. Jika Airin telah melibatkan BUMN/BUMD serta fasilitas negara, sanksi pun sama yakni mulai dari pembatalan hingga pidana.
Sementara untuk portal Pemkot Tangerang Selatan, saat membuka situs tersebut selalu tampil banner buku Airin. Jika di klik maka pengunjung masuk ke dalam data center dan masyarakat bisa mengunduh buku itu.
Buku yang berisi tentang kegiatan pembangunan tersebut pun tidak diketahui waktu pembuatannya. Untuk kasus ini, pihak Ikhsan Modjo-Li Claudia menduga bila Airin telah menggunakan dana pemerintah dalam kegiatan kampanye.
Menurut Joko, terkait laporannya itu, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti seperti foto kegiatan hingga buku Airin yang diduga sebagai alat kampanye.
“Kami meminta kepada Panwaskada untuk mengusut pelanggaran ini dan dapat memberikan sanksi,” tegasnya.(Rus)