Tak Cuma Jaminan Kecelakaan Kerja, PNS juga dapat Jaminan Kematian

Date:

Banten Hits – Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 92 menyatakan, Pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jaminan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Perlindungan Hukum.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para abdi negara akan diberikan sejumlah fasilitas tambahan diantaranya, Jaminan Penguburan dan Jaminan Beasiswa.

PP tersebut terbit pada bulan September 2015, namun ketentuan tersebut sudah berlaku pada bulan Juli. Dalam PP tersebut, Pemerintah memberikan penambahan fasilitas yang tergabung ke dalam ASN seperti PNS, CPNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Pejabat Negara.

Kepala PT. Taspen (persero) Cabang Serang, Ali Mansur, menjelaskan, terbitnya PP tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014.

“Terbitlah PP nomor 70 tentang JKK dan JKM. PT. Taspen ditunjuk sebagai pengelola JKK dan JKM bagi ASN,” kata Ali ditemui Banten Hits, di sela-sela sosialisasi PP 70, di pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (27/10/2015).

Untuk Jaminan Beasiswa, Ali mengaku, ASN baru bisa mendapatkan keputusunnya setelah tiga tahun

“ASN yang mendapatkan jaminan Beasiswa itu keputusannya tiga tahun baru bisa dapat,” ucapnya.

Soal iurannya, para PNS tidak usah khawatir lantaran iuran yang akan diambil sebesar 0,54 persen tersebut tidak akan dibebani kepada pegawai, melainkan sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pusat.

Iuran 0,54 persen tersebut meliputi, Jaminan Kecelaksan 0,24 persen dan Jaminan Kematian sebesar 0,30.

Salah satu pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ifah Rusifah, mengaku, senang dengan terbitnya  UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disusul dengan terbitnya PP nomor 70 tahun 2015.

“Kita ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian yang sebelumnya tidak ada. Miasalnya, jika terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan saat bekerja atau menjalankan tugas negara yang tidak diinginkan, tentu ada jaminannya,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...