Giliran Andika Hazrumy dan Tiga Pejabat Banten Diperiksa KPK

Date:

Banten Hits – Anggota DPR RI Andika Hazrumy yang juga anak sulung mantan Gubernur Banten yang kini dipenjara karena korupsi, Ratu Atut Chosiyah, akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Selain memeriksa pria yang tengah digadang-gadang untuk calon gubernur Banten ini, KPK juga akan memeriksa dua pejabat Pemprov Banten lainnya, yakni Kadis Tenaga Kerja Banten yang kini Pjs Bupati Serang Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pengairan (SDAP) Iing Suwardi, dan Kadis Kesehatan Djadja Buddy Suhardja.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK  Yuyuk Andriati seperti dilansir detikcom, Senin (14/12/2015).

Selain memeriksa saksi-saksi tersebut, KPK juga akan menjadwalkan untuk memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang tak lain paman Andika Hazrumi.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Dadang Prijatna, tangan kanan Tb Chaeri Wardana alias wawan yang tak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun 2012 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (26/10/2015).

(BACA : Divonis Empat Tahun, Ini Fakta yang Terungkap dalam Sidang Tangan Kanan Wawan yang Jadi Justice Collaborator)

Pada sidang Rabu (30/9/2015) Dadang Prijatna mengungkap bagaimana Airin Rachmi Diany diketahui membagikan BlackBerry kepada terdakwa, Yayah Rodiah, Dadang Supena, dan Sukatma. BlackBerry dibagikan untuk mempermudah koordinasi dan menerima arahan dari Wawan yang saat itu berada dalam tahanan KPK.

(BACA: Airin Bagikan BlackBerry Supaya Wawan Bisa Beri Arahan dari Tahanan KPK)

Fakta lainnya terungkap dalam sidang Selasa (25/8/2015), yakni Airin Rachmi Diany yang diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.   

(BACA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK)

Sementara mantan anak buah Airin, Dadang M.Epid bersaksi bahwa Airin menerima THR sebesar Rp 50 juta dari dinas yang dipimpinnya saat itu. Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Sekda Tangsel Dudung E.Diredja juga turut mendapatkan THR.

(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)

Terungkap juga jika rapat dinas sejumlah SKPD yang disebut oleh Dadang sebagai SKPD ‘gemuk’ kerap digelar di rumah pribadi Airin dan bahkan di kantor suami Airin di gedung The East, Jakarta Selatan.

(Terungkap, Rapat Dinas Tangsel Digelar di Hotel Ritz Carlton dan The East)

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterangan Dadang M.Epid yang menyebut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.

(BACA: KPK Tentukan Nasib Airin Setelah Sidang Korupsi Alkes Tangsel Selesai)

Menurut Adnan, KPK akan menunggu persidangan korupsi alkes di Tangsel selesai untuk menindaklanjuti informasi soal Airin yang mendapatkan THR Rp 50 juta.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...