Setelah Staf Ahli Wali Kota Arief, Giliran Pejabat BPBD Tangerang yang Dijebloskan ke Penjara

Date:

ILUSTRASI STAF AHLI WALI KOTA TANGERANG DITAHAN KARENA KORUPSI
FOTO Ilustrasi: Google

Banten Hits – Staf ahli Wali Kota Tangerang yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli terlebih dahulu dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi pengadaan mobil Damkar tahun 2013.

Kali ini, giliran Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD Kota Tangerang Asepto Wulung yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (3/3/2016). Asepto dijebloskan setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna. Asepto yang mengenakan baju batik biru dengan celana hitam langsung menutupi wajahnya saat digiring petugas Kejari menuju mobil tahanan.

(BACA: Staf Ahli Wali Kota Tangerang Dijebloskan ke Penjara)

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus mengatakan, Asepto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016. Sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan kedua oleh penyidik memutuskan, Asepto ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Pemuda Tangerang.

“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan juga untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Firadus.

Firdaus menerangkan, peran Asepto dalam kasus korupsi mobil Damkar tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kasi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.

Katanya, Asepto tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang tersebut. Namun, Firdaus enggan menyebut dengan detail lantaran hal itu merupakan materi pokok perkara.

“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 Miliar,” ungkapnya.

Penetapan terhadap Asepto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut merupakan pengembangan dari dua tersangka Diding Iskandar dan Adrian Roesli yang saat ini prosesnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Asepto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Selama penahanan AW kita akan percepat proses pidananya agar bisa segera disidang. Hari ini juga kita sudah periksa 9 saksi. Kedepan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...