Banten Hits – Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) Se-Banten mengecam eks Fasilitator atau pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
APPMI juga menyayangkan dengan sikap eks pendamping yang seolah lebih mampu melakukan pendampingan program pemberdayaan, dan menolak seleksi Pendamping Desa (PD) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Seleksi itu amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, jadi siapapun boleh mengikuti seleksi. Makanya, kita mengecam sikap mereka yang malah bikin gaduh, “tegas Korwil APPMI Pandeglang Rian Supriatna kepada Banten Hits, Sabtu (9/4/2016).
Sikap para mantan pendamping PNPM tersebut dinilai Rian akan membuat program Pemerintah, khususnya Kementerian Desa tidak kondusif merekrut para pendamping Desa di tahun ini.
Korwil APPMI Serang, Ahmad Zainal Maki mendukung, rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang akan melakukan proses rekrutmen pada tahun 2016 seperti pada tahun 2015 melalui seleksi sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, termasuk Pendamping Desa eks PNPM yang tahun lalu tidak bisa mengikuti seleksi.
“Kami dukung Kementerian melakukanproses tersebut di tahun ini,” jelasnya.(Nda)