Banten Hits – Dua ormas dari Front Pembela Islam (FPI) dan Himpunan Santri Banten Selatan (Hisabs), melakukan sweeping terhadap kios-kios di sepanjang jalur Malingping-Simpang, Kabupaten Lebak, yang disinyalir menjual minuman keras (miras), Sabtu (14/5/2016) malam.
Badriyuddin, salah seorang anggota Hisabs mengatakan, sweeping bertujuan membersihkan peredaran miras di wilayah tersebut yang kerap mengakibatkan banyak remaja yang meresahkan masyarakat setelah mengkonsumsi miras. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki bulan suci Ramadan.
“Kita sudah berikan tenggat waktu kepada penjual makanya kita lakukan sweeping untuk memastikan miras sudah tidak dijual,” kata Badri.
Seorang pemilik kios bernama David yang kedapatan menjual miras terpaksi digiring oleh para anggota Ormas ke Mapolsek Malingping.
“Kita serahkan penjual miras ini ke Polisi,” ujarnya
Badri menjelaskan, pihaknya hanya melakukan sweeping setelah surat edaran yang telah disepakati bersama dengan Kepolisian tidak diindahkan.
“Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya agar tidak berjualan lagi,” jelasnya.
Menanggapi aksi sweeping kedua Ormas tersebut, Kapolsek Malingping Kompol Zulfakar mengimbau agar kedua Ormas tidak melakukan sweeping tanpa ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
“Kami terpaksa turun tangan untuk melakukan upaya persuasif dengan pentolan dua ormas itu. Kami setuju, tapi kami harap jangan bertindak sepihak, semua harus sesuai dalam jalur hukum, apalagi melakukan sweeping tanpa koordinasi. Dan penjual miras sudah kita minta untuk membuat perjanjian agar tidak menjual lagi miras,” jelasnya.(Nda)