Banten Hits – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang kerap menimbulkan kemacetan.
PT Pesona Banten Persada (PBP) selaku pengelola pasar pun meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk bersama-sama menertibkan PKL tersebut.
Manajer Operasional PT Pesona Banten Persada, Khaeruzzaman Aeng menjelaskan, penertiban PKL harus melibatkan Pemerintah Daerah lantaran kewenangan bukan menjadi kewenangan pihaknya.
Penertiban PKL kata dia bisa dilakukan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mau melimpahkan kewenangan penertiban PKL kepada PT PBP.
“Makanya kita lampirkan surat kerja sama kepada Pemkot Serang.
Bisa kita lakukan sendiri, asal wewenangnya dilimpahkan ke kita,” kata Khaeruzzaman, belum lama ini.
Pihaknya menduga ada oknum yang mengkoordinir para PKL tersebut. Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Serang bisa segera merevisi wewenang tersebut.
“PKL di pinggir jalan trotoar Rau tidak punya izin , ini karena ada oknum. Kita justru khawatir, oknum itu berasal dari internal kita sendiri,” ucapnya..
Sementara itu Mamad (34) pedagang buah-buahan mengaku berani berjualan di lokasi tersebut lantaran sudah mengantongi izin. Bahkan, untuk izin tersebut ia harus mengeluarkan uang Rp2 ribu per harinya.
“Kita jualan di sini ada izinya ko mas, kita bayar dua ribu per hari, makanya kita berani jualan di sini,” imbuhnya.(Nda)