Banten Hits – Masih ingat dengan aksi Satpol PP Kota Serang menertibkan dan menyita dagangan di warung nasi milik Saeni pada bulan Ramadan 1437 H beberapa waktu lalu? Penertiban yang berujung penggalangan donasi untuk Saeni ini akhirnya berbuntut pada pencabutan sejumlah peraturan daerah.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Serang yang melakukan penertiban menjadi sasaran bully netizen. Bahkan, website resmi Satpol PP Kabupaten Serang diretas orang tak bertanggungjawab akibat penertiban tersebut.
BACA JUGA: Buntut Razia Warteg, Website Satpol PP Serang Diretas Hacker
Meski menjadi sasaran bully, Kasat Pol PP Kota Serang Maman Lutfi menegaskan, dirinya tak akan berhenti untuk menegakkan peraturan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat di Kota Serang.
“Kalo peraturan daerah belum dihapus saya akan lakukan penertiban terus setiap harinya demi Kota Serang yang bersih,” kata Maman Lutfi kepada Banten Hits di kantornya, Rabu (13/7/2016).
Ia juga berkali-kali menegaskan, tindakannya menyita dagangan Saeni yang membandel beroperasi siang hari saat puasa, telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam perda pekat di Kota Serang.
“Pada Perda Pekat, BAB VII Pasal 20 ayat 2E yang di dalamnya menjelaskan, melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut,” jelasnya.
Menurut Maman, untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kebersihan (K3) di Kota Serang, dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban spanduk liar di jalan-jalan di Kota Serang.
“Guna menjalankan K3 saya perintahkan anggota saya bersihkan spanduk ucapan selamat hari raya Idul Fitri di setiap jalan protokol di Kota Serang. Penertiban spanduk dilakukan hari ini (Rabu, 13/7/2016) karena sudah satu minggu hari raya Idul Fitri berlalu,” ungkapnya.(Rus)