Satpol PP Lebak Akui Ada Tempat Karoke Sediakan Prostitusi dan Miras

Date:

 

Banten Hits – Gerakan Masyarakat untuk Keadilan berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (29/8/2016). Mereka mendesak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menindak tempat hiburan yang mengizinkan pengunjungnya membawa minuman keras (miras).

“Kami minta bupati memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan yang melanggar aturan itu,” kata Badru Munir, salah seorang orator.

BACA JUGA: Pemkab Lebak Didesak Tindak Tempat Hiburan yang Legalkan Prostitusi dan Miras

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengaku telah memanggil sejumlah pelaku usaha tempat hiburan yang berada di Kabupaten Lebak. Hal itu disebabkan adanya tuntutan dari masyarakat untuk menindak tegas dan menutup tempat hiburan yang menghalalkan prostitusi dan miras.

“Diam-diam kita juga sudah lakukan investigasi atas laporan masyarakat yang melakukan aksi,” kata Kasatpol PP Lebak Rully Edward kepada Banten Hits, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas mengingat dalam aturannya Pol PP harus bekerja sesuai dengan SOP.

“Kita tunggu rekomendasi dari satker terkait untuk melakukan penertiban,”terangnya.

Kata Rully, apa yang disampaikan demonstran saat itu memang ada benarnya, namun demonstran juga perlu tahu mekanisme kerja Pol PP dan permasalahan ini harus segera diluruskan.

“Kita juga sudah lakukan investigasi,” ucapnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related