Banten Hits – Pencatutan KTP untuk syarat dukungan pasangan calon gubernur Banten independen Ahmad Dimyati Natakusumah-Yemelia terus terungkap. Mereka yang dicatut tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.
Giliran Memed, salah seorang wartawan harian Tangerang Raya yang bertugas meliput di Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban pencatutan. Warga yang tinggal di Kampung Koroncong, Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang ini mengaku heran KTP-nya masuk dukungan pasangan Dimyati-Yemelia.
“Beberapa hari ini banyak warga di Pandeglang KTP-nya dicatut. Begitu saya cek di PPS di kampung, saya heran ada KTP saya lengkap dengan tandatanngan dukungan yang telah dipalsukan. Dan itu tandatanganya beda,” kata Memed kepada Banten Hits, Minggu (4/9/2016).
Lantaran adanya unsur pidana terkait pencatutan dan pemalsuaan tandatangan untuk dukungan mantan bupati Pandeglang dua priode tersebut, dalam waktu dekat dia akan melaporkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pandeglang.
“Lagi nyiapkan berkas dan bukti-buktinya, dalam waktu dekat saya segara lapor ke Panwaslu,” terangnya.
Hal serupa juga dialami Entis (26), warga Kampung Sindanghayu, Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. KTP Entis dicatut dalam dukungan dan tandatangannya dipalsukan.
BACA JUGA: Lagi, KTP Dicatut dan Tandatangan Dipalsukan untuk Dukungan Dimyati-Yemelia
Sebelumnya, dua warga KTP-nya dicatut untuk dukungan Dimyati-Yemelia. Mereka masing-masing Yogie Eka Martien Subrata (33), warga Kampung Curug Anggur, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang dan Den Iyang (34), warga Kampung Juantaka, Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang.
Lantaran tak pernah merasa memberikan KTP untuk dukungan, kedua warga itu melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu (31/8/2016).
Parahnya lagi, pencatutan KTP juga dilakukan kepada Titin Suhartini, yang sudah delapan bulan lalu meninggal. Sang suami, Sumarna juga menjadi korban pencatutan. Warga Kampung Curug Anggur, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, kaget mendapati KTP-nya dijadikan syarat mendukung pasangan calon dari jalur perseorangan.
Tim pemenangan Dimyati-Yemelia berkilah, pengumpulan KTP dukungan atas nama Titin Suhartini dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian menjawab soal warga yang tak pernah menyerahkan KTP, mereka mengklaim KTP dikumpulkan oleh siapa saja yang ingin membantu dan mendukung Dimyati-Yemelia.
Meski sudah banyak fakta bermunculan soal dukungan fiktif pasangan calon perseorangan ini, Panwaslu Kabupaten Pandeglang belum bersikap. Mereka bahkan terkesan menerapkan prosedur penanganan yang berbelit-belit.(Rus)