Banten Hits – Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy resmi mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Kamis (22/9/2016).
Meski telah resmi mendaftar, keduanya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di Senayan, WH menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dari partai Demokrat, sementara Andika Hazrumy merupakan anggota Komisi III dari partai Golkar.
Komisioner KPU Banyen Syaiful Bahri mengatakan, baik WH maupun Andika baru menyerahkan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
“Mereka sudah lampirkan surat pernyataan pengunduran secara pribadi,” kata Syaiful, di kantor KPU Banten, Kamis (22/9/2016).
Kini, KPU tinggal menunggu surat keputusan pengunduran diri dari keduanya yang diputuskan melalui Surat Keputusan Presiden. Surat tersebut sudah harus diberikan ke KPU selambat-lambatnya 50 hari setelah penetapan calon.
“Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016, dan masa kampanye dimulai pada tanggal 28 Oktober 2016,” jelasnya.
Diketahui, revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan pada Juni 2016 lalu menyebut anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur saat mendaftar sebagai calon gubernur, wali kota/bupati. Hal tersebut mengacu kepada putusan Makhamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyebut anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Sebelumnya, pada Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur.
Mereka hanya dipersyaratkan untuk memberitahu kepada pimpinan dewan. Namun, syarat tersebut tak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Abdi negara ini harus mengundurkan diri sejak jadi calon kepala daerah. Pasal inilah yang dianggap bersifat diskriminatif.(Nda)