Banten Hits – Seorang pria bernisial A (29) diamankan ke kantor Polsek Panongan. Warga Kampung Pulo Bambu, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ini ditangkap usai mencopet sebuah handphone di Mardi Gras Citra Raya, Tangerang.
Kapolsek Panongan AKP Muhamad Said mengatakan, pelaku mencuri sebuah handphopne dan uang tunai milik Egi Prasetio (21) warga Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
“Kita dapat laporan dan terjunkan anggota untuk mencari,” ujar Said, Rabu (28/9/2016).
Tak membutuhkan waktu lama, petugas yang mengantongi ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil menangkap A beserta handphone merk Samsung milik korban yang belum sempat dijual.
“Kejahatan selalu mengintai, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati,” pinta Kapolsek.
Pelaku yang mendekam di balik jeruji penjara Mapolsek Panongan terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP.(Nda)