Sebulan, Polisi Ringkus 7 Pengedar Narkoba di Lebak 1 Diantaranya di Bawah Umur

Date:

Banten Hits – Upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Banten gencar dilakukan aparat. Dalam sebulan, tujuh tersangka pengedar barang terlarang ini pun berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ahmad Dheny menjelaskan, tujuh tersangka yang berhasil dibekuk tersebut merupakan hasil penyelidikan dari lima laporan yang masuk ke jajarannya. Ironinya, dari ketujuh tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur.

Para tersangka yang mayoritas merupakan pemain lama ini ditangkap saat polisi mengamankan Achmad Machrus alias Aus pada 11 September 2016. Aus diringkus di rumahnya, di Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping.

“Dari tangan tersangka, kita temukan satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I, alat hisap terbuat dari botol bekas air mineral, handphone dan satu buah korek api gas,” kata Dheny, kepada awak media, Selasa (4/10/2016).

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Aus, polisi kemudian mendapatkan satu nama yakni Rohmatul Azis. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Aziz. Namun, saat digeledah, petugas tak menemukan narkotika.

Dua pekan kemudian, anggotanya berhasil menyita barang haram tersebut. Satu bungkus plastik berisi sabu disita petugas saat meringkus Tansyah Nugraha, di sebuah warung kopi, di Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Lebak.

Penangkapan terhadap pengedar pun berlanjut. Hanya selat satu hari pasca diamankannya Nugraha, tim kembali mengamankan dua pria yang membawa ganja dan sabu.

“Tanggal 28 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, kita amankankan Aris Munandan dan VZ yang masih di bawah umur sekaligus kita sita pula satu bungkus plastik bening berisi ganja, dan satu bungkus plastik bening sabu, beber Dheny.

Begitu juga dengan Abdul Hasan dan Zaenal Aripin yang diringkus pada tanggal 29 September 2016. Kedunya, kedapatan membawa sabu.

“Mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Dheny.

“Yang ada di Polres saat ini 5 orang, dan 2 orang lagi dititipkan di Lapas,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...