Banten Hits – Masing-masing pasangan calon (paslon) cagub-cawagub Banten sudah harus melaporkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten H-1 sebelum penetapan masa kampanye, Kamis (27/10/2016).
“Soal dana kampanye ini jelas ada aturannya, jadi tidak boleh ditutup-tutupi, semuanya harus menyampaikan kepada publik melalui KPU Banten paling lambat 27 Oktober atau H-1 kampanye,” kata Koordintaor Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satya Laksamana, kemarin.
Sementara, 17 laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten kata Eka, sebagian besar merupakan pemanfaatan fasilitas negara, dan penyebaran alat peraga kampanye yang melibatkan masyarakat.
“Beberapa sudah kita tindak lanjuti, sejumlah kepala SKPD sudah kita minta keterangan terkait penggunaan fasilitas negara saat melakukan acara dengan menghadirkan calon gubernur incumbent,” terangnya.(Nda)