Banten Hits – Seorang pemuda bernama Ahmad Rosadi (20) diamankan petugas Polsek Curug, di depan Rumah Makan Gumarang, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/11/2016) dini hari.
Pemuda asal Kebon Kelapa, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini diamankan setelah kedapatan menjual ganja.
Kapolsek Curug Kompol Hadi Wiyono mengatakan, petugas berpura-pura menjadi calon pembeli. Petugas yang berhasil mendapat nomor handphone Rosadi langsung menghubungi dan memesan satu paket ganja yang dijual Rp 50 ribu.
“Saat petugas bertemu, tersangka langsung menyodorkan satu paket ganja yang di simpan di dalam bungkus rokok dan langsung diamankan petugas,” kata Hadi, Senin (14/11).
Kepada petugas, Rosadi mengaku mendapat barang haram tersebut dari sesorang berinisial AC.
“Dari keterangan tersangka barang itu dari AC yang tinggal di Cibodas, Tangerang. Tersangka kita jerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.,” jelas Kapolsek.(Nda)