Serang – Tim Hukum Pasangan WH-Andika, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten untuk melarang bedah buku berjudul ‘Jawara Wong Cilik’. Pasalnya, bedah buku berisi biografi calon wakil gubernur Banten nomor urut dua Embay Mulya Syarief dianggap melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum WH-Andika Laporkan Embay Institut ke Bawaslu Banten
Meski dilaporkan karena dianggap melanggar PKPU, namun bedah buku yang ditulis Syair Asiman yang menceritakan kisah hidup Embay sejak kecil hingga menjadi pendamping Rano Karno di Pilgub Banten 2017 tetap digelar.
“Semoga silaturahim ini silaturahim yang intelektual. Sebenarnya buku ini tentang mobilitas masa kecil saya. Buku ini menceritakan saya semasa kecil sampai menjadi calon wakil gubernur. Buku ini tadinya bukan diluncurkan bertepatan pas saya nyalon,” kata Embay, saat bedah buku di, salah satu hotel, di Kota Serang, Rabu (8/2/2017).
Embay berharap, kehadiran ‘Jawara Wong Cilik’ bisa menjadi insprasi masyarakat, terutama bagi generasi muda untuk memajukan daerahnya.
“Semoga buku ini bermanfaat dan menginspirasi banyak orang, khususnya para generasi muda Banten,” imbuhnya.(Ep)