Dianggap Melanggar PKPU, Bedah Buku ‘Jawara Wong Cilik’ Tetap Digelar

Date:

Serang – Tim Hukum Pasangan WH-Andika, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten untuk melarang bedah buku berjudul ‘Jawara Wong Cilik’. Pasalnya, bedah buku berisi biografi calon wakil gubernur Banten nomor urut dua Embay Mulya Syarief dianggap melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye.

 

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum WH-Andika Laporkan Embay Institut ke Bawaslu Banten

Meski dilaporkan karena dianggap melanggar PKPU, namun bedah buku yang ditulis Syair Asiman yang menceritakan kisah hidup Embay sejak kecil hingga menjadi pendamping Rano Karno di Pilgub Banten 2017 tetap digelar.

“Semoga silaturahim ini silaturahim yang intelektual. Sebenarnya buku ini tentang mobilitas masa kecil saya. Buku ini menceritakan saya semasa kecil sampai menjadi calon wakil gubernur. Buku ini tadinya bukan diluncurkan bertepatan pas saya nyalon,” kata Embay, saat bedah buku di, salah satu hotel, di Kota Serang, Rabu (8/2/2017).

Embay berharap, kehadiran ‘Jawara Wong Cilik’ bisa menjadi insprasi masyarakat, terutama bagi generasi muda untuk memajukan daerahnya.

“Semoga buku ini bermanfaat dan menginspirasi banyak orang, khususnya para generasi muda Banten,” imbuhnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...