Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan 31.216 surat suara rusak dengan cara dicacah mesin penghancur kertas.
“Rusak karena terlipat, bolong, robek, dan kena bercak tinta,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Panel, Selasa (14/2/2017).
BACA JUGA: KPU Lebak Musnahkan 21.429 Surat Suara Rusak
Ribuan surat suara dimusnahkan agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan surat suara rusak tersebut.
“Untuk transparansi, tidak akan ada surat suara yang beredar selain yang di kotak suara,” ujarnya.
Sanusi mengatakan, pemusnahan surat suara tidak dibakar agar lebih ramah lingkungan.
“Instruksi dari KPU RI dan Banten memang harus menjaga lingkungan, kalau dicacah kan bisa didaur ulang jadi lebih bermanfaat,” jelas Pane.
Untuk surat suara pengganti kata Pane, sudah lengkap dan didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Mulai hari ini sampai hari H surat suara didistribusikan ke TPS. Seluruh TPS sudah siap, termasuk yang di lapas,” imbuhnya.(Ep)