Cilegon-Perolehan suara Pilgub Banten 2017, di kota Cilegon dimenangkan oleh pasangan Cagub Dan Cawagub nomor urut dua yakni Rano Karno dan Embay Mulya Sarief dengan perolehan suara 57.6 persen atau sebanyak 103.963 suara. Sementara pasangan Wahidin Halim dan Andhika Harzumy mendapatkan perolehan suara sebanyak 42.4 persen atau 76.438 suara.
Menanggapi hal tersebut Walikota Cilegon, Tb Iman Aryadi mengatakan, perolehan suara Pilgub Banten di Kota Cilegon saat ini merupakan hak demokrasi dari masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
“Jika hasil perolehan suara Pilgub Banten yang terjadi saat ini di Kota Cilegon saya kembalikan kepada masyarakat. Ini hasil proses demokrasi jika hasilnya seperti itu adalah merupakan dinamika pemilih secara otonom dalam memberikan hak suaranya dan dilakukan secara babas.”Ungkap Iman yang juga merupakan Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon, Kamis (16/2/2017).
Saat disinggung terkait kemungkinan terjadi gugatan sengketa Pilgub Banten di yang dilakukan oleh salah satu pasangan cagub dan cawagub Banten 2017, orang nomor satu di kota Baja itu mengungkapkan, bahwa persoalan gugatan tersebut merupakan hak dari masing-masing pasangan calon.
“Gugatan kepada MK itu merupakan hak individu, dimata negara hukum itu boleh dilakukan dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK itu merupakan keputusan mengikat yang penting gugatan apapun perselelisihan gugatan maupun sengketa Pilgub harus menjaga kondisifitas di masyarakat banten,”Ujarnya
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pada kota Cilegon sebanyak, 283310 pemilih. Namun saat dilaksanakannya pencoblosan hanya sebanyak 192087 atau sekitar 67 persen masyarakat Kota menggunakan hak pilih untuk yang memberikan suaranya.(Zie)