Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten telah menerima laporan tekait adanya politik uang yang dilakukan H (30) yang kepergok warga tengah membagikan uang kepada warga setempat sebelum pencolosan pemilihan gubernur Banten, Rabu (15/2/2017) lalu.
“Untuk yang Lebak sudah laporan ke kita. Saat ini terlapor dan saksi sudah kami klarifikasi temen temen Panwaslu Lebak,” kata Komisioner Bawaslu Banten Eka Setia laksamana saat dihubungi melalui sambungan telpon kepada Banten Hits, Sabtu (18/2/2017).
Eka melanjutkan, saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, Bawaslu belum mengetahui tindaklanjut dari pengembangan kasus tersebut.
“Tinggal (nunggu)pembahasan Gakumdu. Tapi saya belum dapat info lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, H (30) warga Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak kepergok warga tengah membagikan uang kepada warga setempat yang diduga supaya mencoblos calon gubernur Banten pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (HW) – Andika Hazrumi.
BACA JUGA: Warga Lebak Kepergok Bagikan Uang Sebelum Pencoblosan
“Kita terima laporan Rabu (15/2/2017) dugaan adanya money politik yang kemudian kita tindaklanjut dengan memproses laporan tersebut mengingat akan berurusan dengan pidana,” kata Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni saat dikonfirmasi Banten Hits melalui sambungan telpon, Jumat (17/2/2017).