Tangerang – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi ikut mendatangi penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jum’at (3/3/2017).
Liza datang usai petugas BPOM memantau proses produksi di pabrik tersebut. Dinkes Kota Tangerang juga melakukan pengecekan.
BACA JUGA : BPOM Gerebek Pabrik Saus Ilegal di Neglasari Tangerang
Ketika ditanya mengenai pengawasan dinas kesehatan kota Tangerang, Liza mengatakan sudah memberi pembinaan terhadap pabrik tersebut.
“Saat saya menjabat sebagai Ketua Dinas Lingkungan Hidup, sudah saya berikan teguran dan pembinaan, pemilik pabrik mengatakan akan memperbaiki dan mengurus izinnya,” ujar Liza.
BACA JUGA : Digerebek BPOM, Pemilik Pabrik Saus di Tangerang Ngaku Punya Izin Edar
Perihal kewenangan Dinkes Kota Tangerang mengenai pengawasan produk pabrik tersebut yang tidak sehat, Liza berdalih hal tersebut bukan kewenangan Dinkes Kota Tangerang.
“Dinkes itu kewenangannya ada pada Industri Rumah Tangga, sementara pabrik ini sudah tidak masuk ke Industri Rumah Tangga, jadi kewenangannya sudah masuk ke ranah BPOM,” jelasnya.
Mengenai pemilik pabrik yang mengatakan, telah memiliki izin tetapi sedang diperpanjang, Liza membenarkan.
“Memang izinnya dia itu pernah masuk ke Dinkes, tapi izin PIRT (Perusahaan Industri Rumah Tangga) bukan pabrik besar seperti ini, jadi izin itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Liza.
Untuk diketahui, pabrik ini memproduksi 37 item produk berbagai merk seperti Kecap Benteng Cap Topi, Saus SAB, Saus Pedas merek Sari Wangi, dan lain sebagainya. Produk tersebut diketahui telah dijual bebas di pasaran dan dikonsumsi masyarakat luas.(Zie)