Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Dari empat orang pelaku yang masing-masing berinisial A alias Bondol, AR, FH alias Boneng alias Bejos, dan RR, didapati narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan ganja kering seberat 47 kilogram yang didatangkan dari Aceh.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan FH tersangka pengedar sabu, dari hasil pengembangan ini kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan di Mapolres Tangsel, Kamis (6/4/2017).
Ayi menjelaskan, dari ketarangan tersangka didapatkan informasi bahwa masih ada tiga orang temannya di rumah kontrakan, lalu tim dari unit narkoba langsung menyelediki dan mendatangi rumah kontrakan tersebut.
“Setelah penangkapan pertaman, didapati tiga tersangka lain dengan barang bukti 47 kilogram ganja yang didapat dari daerah Cawang, Jakarta Timur” paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Ayi, ganja tersebut berasal dari Aceh. Tetapi, ketiga tersangka ini mengambil barangnya di daerah Cawang. Kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
“Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Zie)