Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menegaskan, aksi unjuk rasa yang digelar pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional melanggar Perwal Nomor 2 tahun 2017.
Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, pihaknya mempunyai wewenang menegakkan segala produk hukum yang dilahirkan pemerintah bersama DPRD. Salah satunya membubarkan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu.
“Ya, sesuai dengan perwal itu, unjuk rasa pada hari Sabtu dan Minggu harus kita tertibkan,” kata Kaonang menanggapi unjuk rasa buruh di Bundaran Tugu Adipura, Minggu (16/4/2017).
Menurutnya, mekanisme penghapusan perwal sudah diatur. Jika dirasa peraturan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan Undang-undang, pihaknya mempersilahkan sejumlah pihak termasuk buruh untuk menggugatnya.
“Silahkan uji materi jangan berpendapat sendiri tentang peraturan. Semangat kita harus sama, Indonesia ini negara hukum, maka setiap orang harus tunduk terhadap hukum positif. Termasuk perwal ini adalah salah satu produk hukum yang harus kami tegakkan,” tegas Kaonang.
Puluhan buruh kembali menggelar unjuk rasa. Mereka menolak Perwal Nomor 2 tahun 2017 tentang larangan berunjuk rasa pada hari Sabtu dan Minggu. Buruh menilai, kebijakan tersebut merampas hak warga menyampaikan pendapat di muka umum dan bertentangan dengan Undang-undang.
BACA JUGA: Desak Pemkot Tangerang Cabut Perwal Larangan Demo, Buruh: Rampas Hak dan Bertentangan UU
Pada Minggu (9/4/2017) lalu, aksi serupa juga dilakukan. Aksi yang dibubarkan paksa petugas kepolisian tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dialami salah seorang aktivis buruh wanita, Emilia Yanti MD Siahaan ditampar Kasat Intel Polres Metro Tangerang, AKBP Danu Wiyata Subroto.(Nda)