Satpol PP Kota Serang Tertibkan Bangunan dan Baliho Liar

Date:

Serang – Puluhan bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ciwaru Raya, Kota Serang, dirobohkan  aparat Satpol PP Kota Serang. Bongkahan bekas bangunan permanen dan semi permanen berserakan di lokasi pembongkaran. Sejumlah pihak yang menempati bangunan tidak bisa berbuat banyak selain mengamankan barang-barang berharga mereka.

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Katibumtamas) Satpol PP Kota Serang, Ahmad mengatakan, bahwa bukan hanya menertibkan bagunan liar, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang menganggu dan menyalahi aturan.

“Semua bangunan ini menyalahi aturan dan menganggu ketentraman masyarakat, kami di sini hanya menjalankan tugas dan menegakkan produk hukum daerah dan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan Perda nomor 6 Tahun 2010 tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3),” ujarnya.

Usai melakukan penertiban, pihaknya akan secara rutin melakukan pengontrolan di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan tersebut, guna menghindari kembali adanya pemasangan spanduk liar maupun bangunan liar di wilayah Kota Serang.

“Kami tidak menerbitkan kemudian ditinggal, tapi akan kami pantau, tapi kalau ada yang membandel ngebangun lagi, bisa kita proses kejalur hukum,” pungkasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...