Tangerang – Aparat Polresta Tangerang sedang mempertimbangkan untuk menjerat hukuman kebiri kimia terhadap Ws alias Babeh (49) pelaku sodomi kepada 41 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan akan hal tersebut. Ia mengatakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.
“Iya (benar akan dikebiri),” ujarnya saat dikonfirmasi memalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA : Ditinggal Istri Jadi TKW di Malaysia, Babeh Sodomi 25 Anak di Gunung Kaler
Ketika ditanyakan mengenai cara pengkebirian terhadap pelaku, Sabilul mengatakan bahwa pelaku akan dikebiri dengan cara kebiri kimia.
“Dilakukan kebiri kimia pada pelaku,” tuturnya.
BACA JUGA : Pelaku Sodomi di Gunung Kaler Ternyata Guru Honorer di Rajeg
Sebelumnya, tidak tahan ditinggal istri bekerja di luar negeri bertahun-tahun, seorang pria warga Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tega menyodomi puluhan bocah yang masih tetangganya.
Pelaku adalah WS alias Babeh ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang pada Rabu, (20/12/2017) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui sebagai guru honorer di wilayah Rajeg.(Zie)