Ini Pilkada Paling Fenomenal di Banten, KPU “Dipecat” Ketua MK Kena OTT

Date:

2. Empat Komisioner KPU Kota Tangerang “Dipecat” DKPP

Usai Sachrudin sembuh, tak lantas membuat jalan pasangan Arief-Sachrudin di Pilkada 2013 mudah. Tahapan berikutnya buat pasangan ini adalah jalan terjal.

Keputusan Arief meminang Sachrudin yang berstatus PNS, rupanya dijadikan celah hukum bagi lawan politik mereka. Pencalonan Sachrudin dianggap tidak sah karena tidak mengantongi izin Wahidin Halim wali kota Tangerang saat itu yang merupakan atasan Sachrudin.

BACA JUGA: Rekaman WH Minta Birokrat Dukung Adiknya Beredar di YouTube

Pendapat lawan politik Arief-Sachrudin diamini KPU Kota Tangerang yang saat itu dipimpin Syafril Elain dengan memutuskan pencalonan pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada. Selain pasangan Arief-Sachrudin, KPU juga mencoret pencalonan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Minus Arief-Sachrudin dan AMK-Gatot, berdasar keputusan pleno KPU Kota Tangerang tersebut, praktis Pilkada Kota Tangerang 2013-2018 hanya diikuti tiga pasangan calon yakni, Abdul Syukur-Hlmi Fuad, Harry Mulya Zein-Iskandar, dan Miing-Suratno Abu Bakar.

Keputusan KPU ini menyulut reaksi pendukung Arief-Sachrudin. Kericuhan pecah di Kantor KPU Kota Tangerang. Massa menuding, izin dari wali kota yang harus dikantongi Sachrudin sengaja ditahan Wahidin Halim karena adiknya, Syukur menjadi rival politik Sachrudin. Polisi terpaksa menembakkan gas airmata memukul mundur massa Arief-Sachrudin di kantor KPU.

BACA JUGA: “Adik Gua Nyalon, Ung”

Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Arief-Sachrudin menggugat KPU Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan dan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang saat itu diketuai Jimmly Assidiqie. Langkah hukum serupa juga ditempuh pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto melalui kuasa hukumnya, Abdul Fakhridz, SH.

BACA JUGA: Saldi Isra: Putusan DKPP Final dan Mengikat

Setelah melakukan sidang secara maraton, DKPP akhirnya memutuskan empat komisioner KPU Kota Tangerang masing-masing Syafril Elain, Ahmad Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka “dipecat”, pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang pun diserahkan ke KPU Provinsi Banten.

BACA JUGA: Pemilukada Kota Tangerang Diambilalih KPU Banten

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...