Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang berharap masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan syarat pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
“Kalau belum punya KTP tidak bisa mencoblos,” ujar Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tangerang, Mahmud Iqbal Syam, Senin (26/2/2018).
Meski belum memiliki e-KTP, masyarakat yang sudah mengurus bisa menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 nanti dengan surat keterangan (suket) yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Bisa menggunakan suket dari Disdukcapil,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Iqbal, pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang akan diplenokan secara serentak pada 6 Maret di tingkat PPS dan 9 Maret pleno di PPK.(Nda)