KPU Kab. Tangerang Berharap Warga Segera Rekam e-KTP

Date:

Rekam e-KTP
Ilustrasi. (net)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang berharap masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan syarat pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.

“Kalau belum punya KTP tidak bisa mencoblos,” ujar Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tangerang, Mahmud Iqbal Syam, Senin (26/2/2018).

Meski belum memiliki e-KTP, masyarakat yang sudah mengurus bisa menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 nanti dengan surat keterangan (suket) yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Bisa menggunakan suket dari Disdukcapil,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Iqbal, pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang akan diplenokan secara serentak pada 6 Maret di tingkat PPS dan 9 Maret pleno di PPK.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...