Tata Ruang Dinilai Tumpang Tindih, Ratu Tatu: Ke Dewan Saja

Date:

Tatu Chasanah
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. (Dok. Banten Hits)

Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menolak memberikan tanggapan terkait aksi Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) yang menyoal tata ruang. Mahasiswa menilai, tata ruang di Kabupaten Serang tumpang tindih sehingga berdampak pada tidak maksimalnya pemanfaatan sektor unggulan.

BACA JUGA: Tata Ruang Kabupaten Serang Dinilai Tumpang Tindih

Tatu enggan memberi penjelasan dengan alasan unjuk rasa mahasiswa dilakukan di gedung DPRD sehingga menurutnya anggota dewan lah yang berwenang memberikan jawaban.

“Kalau ke dewan jangan ke ibu, ke dewan saja. Dia aksinya ke mana? Kalau ke saya, saya jawab. Kalau ke dewan saya enggak mau, takut salah, yang berwenang harus jawab,” kata Tatu ditemui seusai menghadiri pembahasan tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Rabu (7/3/2018).

Jika Tatu enggan memberikan tanggapan, namun Plt Sekda Kabupaten Serang, Agus Erwana mengaku, pemkab akan mengkaji sejauh mana tumpang tindih yang dimaksud tersebut.

“RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) kan sudah ada, makanya kita akan lihat seperti apa sih tumpang tindihnya,” kata Agus.

Terkait dengan proyek geothermal yang menjadi salah satu poin dalam unjuk rasa Hamas, Agus mengaku Pemkab Serang baru mengetahui setelah marak pemberitaan tentang penolakan proyek tersebut.

“Kami tahu setelah ramai. Izinnya kan langsung dari kementerian. Lokasinya pun bukan wilayah kita, itu kehutanan. Nyentuh aja enggak boleh, karena bukan ranah kita,” kilahnya.

BACA JUGA: Pemkab Serang Sebut Belum Tahu Dampak Pembangkit Listrik Geothermal

Namun, Agus tak menampik jika adanya pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari limbah industri. Sesuai persyaratan normatif prosesing limbah industri sudah diatur jelas, air yang boleh dibuang harus diambang batas.

“Kemungkinan apa yang ditemukan oleh mahasiswa yang pasti ini ada pelanggaran, jangan menyalahkan mekanismenya. Yang jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Kenapa saya katakan begitu, karena prosesing limbah itu harganya mahal. Disinyalir ketika hujan dibuang itu limbah, tapi baru dugaan ya,” beber Agus.

Agus memastikan, pengawasan dengan mengecek ke lapangan sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kalau saya melihat dari kegiatan LH tiap minggu, itu ada surat perintah yang saya tanda tangani dari kepala dinasnya untuk mengecek masalah limbah,” ujarnya.

BACA JUGA: Kader Muda Persatuan akan Gugat Galian Pasir di Mancak

Soal galian C, Agus menyebut hanya di Kecamatan Puloampel dan Bojonegara yang mendapat izin. Pasalnya, bupati tidak memberikan rekomendasi. Baru setelah, perizinan menjadi kewenangan pemprov, Pemkab Serang tak lagi mengeluarkan izin.

“Ini yang selalu kita koordinasi termasuk geothermal (pemerintah pusat dan provinsi) kita undang, karena ramainya kan di wilayah kita. Padahal yang mengeluarkan izin pusat sama provinsi,” tandas Agus.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related