Asumsi kenapa Proyek Geothermal Ditolak Warga

Date:

Proyek Dilelang Tahun 2010

Berdasarkan penelusuran Banten Hits pada laman lelangpabumbanten.wordpress.com, proyek yang mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 3224 K/30/MEM/2015 itu sudah dilelang pada tahun 2010.

Pelaksana lelang oleh Pemprov Banten melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, yang kini menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)dengan menyebut persyaratan peserta mengikuti lelang.

“Pemerintah Provinsi Banten akan mengadakan pelelangan 1 (satu) Paket Pekerjaan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0026 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” isi pengumguman lelang tersebut.

“Coba nanti saya cek dulu datanya, kayaknya itu sudah lama yah. Gak tahu blog apa saya juga enggak hapal,” kata Kabid Geologi Dinas ESDM Banten, Deri Sariawan kepada Banten Hits.

Pemprov Banten sendiri siap memfasilitasi aspirasi masyarakat ke Kemeneterian ESDM. Terkait izin yang habis pada bulan April, pemprov tak mempunyai kewenangan menghentikan atau memperpanjangnya.

“Itu kewenangan kementerian. Waktu itu kita sepakat dengan warga untuk melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Pihak PT Sintesa Geothermal Banten yang hadir dalam kegiatan enggan memberikan penjelasan. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related