Tangerang – Selain merugikan negara dan merupakan tindak pidana, praktik pencurian listrik juga mempunyai risiko dan potensi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa.
“Pendistribusian tenaga listrik di luar ketentuan rentan menyebabkan korsleting yang bisa mengakibatkan kebakaran dan berbahaya bagi jiwa dan lingkungan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pencurian tenaga listrik,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilu Alif usai penandatanganan MoU dengan PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi, Aset, Penindakan Pencurian Tenaga Listrik, dan Tindak Pidana Usaha Kelistrikan, Senin (12/3/2018).
Selain sosialisasi, Polresta Tangerang juga akan membuka layanan pengaduan dan informasi bagi masyarakat terkait kelistrikan. Sabilul menjelaskan, MoU merupakan komitmen Polri siap melaksanakan operasi bersama untuk menjaga ketersediaan dan memastikan pasokan energi listrik tepat sasaran.
“Operasi termasuk penegakan hukum diperlukan karena ada indikasi penyelewengan aliran listrik yang dicuri atau tidak sesuai dengan peruntukkan,” jelasnya.
Polresta Tangerang juga akan memeriksa asrama dan rumah masing-masing personel untuk memastikan bahwa anggota Polri bersih dari penyalahgunaan aliran listrik.
Sementara, Manajer PT PLN Distribusi Banten Area Cikupa, Asep Saepudin menjelaskan, MoU merupakan program dalam membangun stakeholders relation excelent atau hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.
“Kami berharap kerja sama ini berdampak pada operasi pengamanan lebih lancar. Tentunya, kami pun siap membantu operasional kepolisian dalam konteks kelistrikan,” tuturnya.(Nda)