Selain soal Upah, Buruh Akan Suarakan Penolakan Perpres TKA saat May Day

Date:

DPD SPN Banten
Ketua DPD SPN Banten Ahmad Saukani mengatakan, salah satu tuntutan buruh saat peringatan May Day adalah menolak Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Ribuan massa buruh dari Banten akan berangkat menuju Jakarta untuk memperingati May Day atau Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2018.

“Meski May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah, tapi tidak untuk kami para buruh,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani, di Kota Serang Baru, Kemang, Kota Serang, Jumat (27/4/2018).

BACA JUGA: Pemkab Lebak Diminta Tegas Terhadap TKA Ilegal

Beberapa tuntutan akan disuarakan para buruh di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Perpres itu memberatkan kita. Bagaiaman tidak, dengan Perpres itu akan memudahkan para pekerja asing masuk ke Indonesia,” ujar Saukani.

Menurutnya, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Maret 2018 tersebut sangat tidak pro rakyat.

“Tidak pro rakyat. Secara tegas buruh menolak Perpres itu,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...