Tangerang – Sebanyak 34 bidan desa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tangerang tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) yang masih digodok, bidan dapat diangkat menjadi ASN harus berusia di bawah 35 tahun.
“Di wilayah kita, bidan desa PTT merupakan bidan PTT pusat, dan mereka semua berusia di atas 35 tahun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desriyani, Minggu (24/6/2018).
Meski tidak jadi ASN, namun ke 34 bidan PTT tersebut akan diperpanjang masa kerjanya oleh pemerintah.
“Pengangkatan status para bidan PTT tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi untuk yang berusia di atas 35 tahun masih akan tetap diperpanjang masa kerja mereka,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah telah mengangkat 37 ribu bidan desa PTT menjadi ASN. Dari total 47 ribu bidan desa berstatus PTT untuk mendapat status ASN. Terdapat sisa 4.153 bidan desa yang belum diangkat karena terkendala administrasi di antaranya faktor usia.(Nda)