Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang mengklaim, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati selama masa kampanye.
“Tidak ada pelanggaran saat kampanye, hanya ada agenda tatap muka pasangan calon yang diduga melanggar aturan kampanye. Kami sudah kirimkan surat kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslim, Minggu (24/6/2018).
Muslik memastikan, panwaslu akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang masih melakukan kegiatan kampanye saat masa tenang.
“Kami akan jalankan semua prosedur, kalau ada pelanggaran akan kami tindak,” tegasnya.
Masuk masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan menuju pusat pemerintahan dan titik lainnya ditertibkan panwas bersama Satpol PP dan tim kebersihan Pemkab Tangerang.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 dan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tangerang, Komarudin beserta, KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP dan tim kebersihan Kabupaten Tangerang.
“Karena telah masuk masa tenang, semua baliho dan spanduk diturunkan. Kita lihat hingga besok mudah-mudahan pembersihan semuanya selesai,” kata Pjs Bupati Tangerang Komarudin.(Nda)