Samsat Berharap Masyarakat Manfaatkan Bulan Panutan Pajak Kendaraan Bermotor

Date:

Kepala UPT Bapenda Rangkasbitung
Kepala UPT Bapenda Rangkasbitung Iwan Hermawan. (Foto: Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Menyambut hari jadi Provinsi Banten ke-18, pemerintah provinsi (pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar bulan panutan dengan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh Samsat di wilayah Banten.

“Selain ada penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah, kita juga berikan door prize kepada wajib pajak,” kata Kepala UPT Bapenda Rangkasbitung Iwan Hermawan kepada Banten Hits, Selasa (31/7/2018).

BACA JUGA: Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku hingga 31 Oktober

Gebyar bulan panutan pajak bertujuan merangsang masyarakat untuk memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

“Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen baik ini, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki plat nomor di luar Banten,” ucapnya.

Iwan mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat bermanfaat dalam membantu pemerintah untuk mensukseskan program pembangunan.

“Bayar pajak ini yang merasakan manfaatnya masyarakat juga. Untuk door prize kita bekerja sama dengan Jasa Raharja, Auto 2000 dan kepolisian,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related