Korupsi Tunjangan Daerah, Mantan Kepala Dindik Pandeglang Divonis 4 Tahun Penjara

Date:

Terdakwa Kasus Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang
Empat terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dindik Pandeglang saat jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang. (Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis dalam kasus korupsi tunjangan daerah tahun 2011-2015, Jumat (7/9/2018).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut 6 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan serta uang pengganti Rp230 juta.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang Dituntut Berbeda

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Efiyanto, Aziz terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Vonis juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Dindikbud Pandeglang Nurhasan dengan 2,6 tahun dan denda Rp50 juta, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud Pandeglang Rika Yusilawati 1,8 tahun dan denda Rp 50 juta.

Berbeda dengan tiga mantan pejabat Dindik tersebut, mantan staf kegiatan Dindikbud Pandeglang Ila Nuriawati dijatuhi hukuman paling tinggi. Pegawai honorer ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juga. Ila juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp180 juta.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider,” kata Efiyanto.

BACA JUGA: Jaksa Kejari Pandeglang Disebut Terima Uang Korupsi Tunjangan Daerah Dindik

Majelis hakim menilai, Ila tidak terbukti dalam dakwaan primer seperti yang disangkakan jaksa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan pemerintah daerah dan masyarakat serta merusak kepercayaan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa telah beritikad baik membongkar permasalahan tunjangan daerah pada Dindik Pandeglang,” jelasnya.

Atas vonis hakim, terdakwa dan JPU mengaku akan pikir-pikir. Ila yang disambut keluarga di kursi pengunjung tak bisa menahan tangis meluapkan kesedihannya kepada keluarga yang turut menenangkan dirinya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related