Sopir Truk Tanah Demo Jam Operasionalnya Dibatasi, Bupati Zaki Tak Bergeming Malah Hadiahi Surat Tilang

Date:

ZAKI PANTAU PENERTIBAN TRUK TANAH YANG MELINTAS DI KABUPATEN TANGERANG
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau proses penegakan Perbup 46/2018 terhadap truk tanah over tonase yang melintas di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak Jumat, 14 Desember 2018 resmi memberlakukan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Aturan ini untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan.

BACA JUGA: Ingat, Mulai 14 Desember 2018 Jam 05.00-22.00 Jalan di Kabupaten Tangerang Terlarang Dimasuki Truk Over Tonase!

Dengan diberlakukannya Perbup 46 Tahun 2018, truk tanah dan kendaraan angkutan barang lainnya yang bertonase berat, hanya boleh melintas di Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Di luar jam tersebut kendaraan akan ditilang.

Sopir truk tanah yang sudah terbiasa bebas lalu lalang di Kabupaten Tangerang merasa kecewa dengan adanya pembatasan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Legok, Desa Malangnengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 15 Desember 2018.

Alih-alih bergeming karena didemo sopir truk, Bupati Tangerang malah memberikan hadiah kepada sopir yang berdemo berupa surat tilang. Zaki langsung memerintahkan petugas gabungan untuk menilang sopir yang melakukan pelanggaran dan memarkirkan kendaraannya di tengah jalan.

“(Tilang ini) langkah antisipasi. (Tilang) ini wewenang pihak kepolisian, karena apabila mereka sudah memarkirkan kendaraannya di tengah jalan, memang sudah wajib ditilang,” ujar Zaki saat melakukan tinjauan kembali di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut Zaki, pihaknya juga sudah melakukan sosialisai dengan para pemilik atau pengusaha tambang terkait Perbup 46/2018 tersebut.

“Yang kita lakukan ini pemberlakuan tentang peraturan jam operasional bukan melarang. Karena ini mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Di sini kami hanya melindungi masyarakat kami yang terkena dampak dari banyaknya aktivitas truk-truk tambang,” tegas Zaki.

Melindungi Warga Kabupaten Tangerang

Zaki menjelaskan, Perbup dibuat untuk melindungi semua kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang, karena jalan ini harus dapat bermanfaat bagi semua pihak.

“Para pengusaha transporter saya minta untuk mengerti dengan keadaan ini. Soalnya tuh sampai empat bulan terakhir ini masyarakat sudah muak sekali dengan truk material ini. untuk itu kami menghindari anarkisme massa dan ini juga sebagai bentuk melindungi para supir truk,” jelasnya.

Sementara, mengenai status jalan milik Provinsi Banten, Zaki mengaku tidak peduli. Pasalnya, jalan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya tidak pernah mau tahu. Ini jalan provinsi atau jalan negara, apabila jalan ini rusak atau banyak terjadi kecelakaan nantinya bupatinya yang diomelin oleh masyarakat,” ungkap Zaki.

Zaki menambahkan, mengenai jalan provinsi itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten terkait hal ini.

“Kita sudah koordinasi dan akan terus kami ingatkan,” tutupnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related