Ingin Petani Lokal Berdaya, Pemkab Pandeglang Wajibkan ASN Beli Beras di PD Pandeglang Berkah Maju

Date:

Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang, Tatang Muhtasar
Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang, Tatang Muhtasar mengungkapkan, sejak diterbitkan edaran ASN wajib beli beras di PD Pandeglang Berkah Maju,  baru ada 24 OPD mengajukan membeli beras. Sehingga masih ada sekitar 40 OPD lagi yang belum memesan.(BantenHits.com/ Engkos Kosasih) 

Pandeglang – Pemkab Pandeglang telah mewajibkan aparatur sipil negara atau ASN di lingkup Pemkab Pandeglang membeli  beras di BUMD PD Pandeglang Berkah Maju melalui surat edaran.

Sejak aturan diterbitkan, tercatat baru ada 24 OPD mengajukan membeli beras. Sehingga masih ada sekitar 40 OPD lagi yang belum memesan.

“Yang baru jalan 24 OPD yang sudah pesan. Sisanya ada sekitar 40 OPD, sebagian besar kecamatan,” ujar Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang, Tatang Muhtasar, Sabtu, 18 Januari 2019.

Tatang menerangkan, setiap ASN diarahkan untuk membeli beras sebanyak 5 kg per bulan di PD. PBM. Pembelian itu diorganisir oleh satuan kerja mereka masing-masing. Setiap bulan mereka mengajukan pemesanan ke BUMD yang ditunjuk. 

“Setiap bulan per orang wajib membeli 5 kg. BUMD ini diharapkan menjadi lembaga buffer stok untuk masalah beras. Nanti untuk pengendali inflasi beras. Itu keinginan Pemda,” katanya.

Namun demikian, Tatang memaklumi hal tersebut lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Terlebih ketersediaan beras di BUMD pun belum mencukupi. Karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan beras untuk ASN setiap bulannya sebanyak 50 ton. Akan tetapi saat ini baru tersedia 6 ton. 

“Memang masih jauh, karena belum semua OPD mengajukan usulan pembelian beras. Kan kita masih sosialisasi secara bertahap. Namun bulan depan akan dipenuhi. Perlu proses, mungkin baru akan stabil dalam waktu 6 bulan ke depan,” terang Tatang.

Mantan Dirut PDAM Berkah Pandeglang itu menjelaskan, penerapan aturan tersebut sebagai upaya Pemkab untuk menjaga produksi beras daerah. Dengan demikian, petani lokal diyakini akan lebih berdaya. Lantaran hasil panen mereka sudah memiliki pasar yang jelas. 

“Tidak saja bertujuan pemberdayaan beras petani, kebijakan ini dapat menekan tingkat penjualan beras lokal ke luar daerah, sehingga harga beras petani di daerah tetap stabil,” jelasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...