Lebak– Edeng Heryamin Sekretaris Camat atau Sekmat Sajira Kabupaten Lebak dibebas tugaskan dari jabatannya. Menyusul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak ini terlibat korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2016.
Edeng yang kini mendekam di balik jeruji besi resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Jumat, 11 Januari 2019 lantaran diduga kuat menerima aliran dana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengaku saat ini proses pemberhentian sementara untuk Sekretaris Kecamatan Sajira masih dalam proses.
“Akan segera kita proses pemberhentian sementaranya,” kata Fuad kepada BantenHits, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurutnya, pemberhentian hanya bersifat sementara hingga ASN yang terlibat tindak pidana sudah incrah pengadilan negeri.
“Kita belum terima tembusan, tapi akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena memang belum incrah diberlakukan pemberhentian sementara,” ucapnya.
Untuk diketahui, Edeng Heryamin merupakan tersangka ke 3 yang ditetapkan Kejari Lebak terlibat pada korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2016 setelah sebelumnya Kosim Anshori kepala dinas kehutanan dan perkebunan juga Indra Evo Kurniawan lebih dahulu mendekam di hotel prodeo. (Rus)