Pemkot Tangsel Rilis Aturan Baru, Pembuatan KTP Tak Perlu Izin RT/RW

Date:

Airin soal dana kelurahan
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut pengurusan KTP di Tangsel tak perlu izin RT/RW.(BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebutkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP di Tangerang Selatan tak perlu lagi membutuhkan surat keterangan RT dan RW. Menyusul terbitnya Gerakan Indonesia Sadar Adminduk dari Kemendagri.

“Biasanya kan dalam mengurus administrasi kependudukan, masyarakat harus lebih dulu membuat surat keterangan RT dan RW, kali ini tidak perlu lagi dilakukan,”kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat menghadiri Kegiatan Bina Kependudukan Kota Tangsel Tahun 2019 di Gedung Graha Widya Bakti Puspitek, Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu, 27 Maret 2019.

Airin menjelaskan dikeluarkannya peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan juga untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan administrasi kependudukan, khususnya KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sebab keduanya menjadi dasar bagi masyarakat.

“Ini adalah cara memperpendek jalur birokasi, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik. Kami terus lakukan evaluasi dalam pelayanan baik di Disdukcapil maupun di Kecamatan,”jelasnya.

Baca Juga: Disdukcapil Pandeglang Terbitkan e-KTP Warga Negara Asing

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu lagi memakai surat keterangan dari RT dan RW dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Maksudnya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan Adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW,” tutur Dedi.

Masyarakat tak perlu khawatir dalam membuat dan mengurus administrasi kependudukan. Prosedur saat ini sudah bisa menyesuaikan dengan keinginan masyarakat.

“Ada dua model cara. Pertama, yang tidak suka antre, mau pilih waktu dalam sebulan, bisa pilih online. Apabila yang ingin cepat, sehari jadi bisa secara manual, terdapat di tujuh kecamatan kita sudah layani,”tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...