BNN Temukan 10 Karung Ganja Kering dalam Mobil Boks Tujuan Cilegon

Date:

Petugas BNN Saat Melakukan Pemeriksaan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 300 Killogram. (Istimewa).

Cilegon- Badan Narkotika Nasional atau BNN berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 300 Killogram yang berasal dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Cilegon melalui melalui jalur darat. 

Upaya mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut bermula pada saat petugas BNN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman ganja dari Aceh ke Banten, setelah melakukan penyelidikan maka pada Jumat (10/5/2019) lalu, BNN berhasil menangkap DH di D’Orange Home Stay yang terletak di Komplek Damkar Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Modus penyelundupan ganja kering ini terbilang unik dan baru pasalnya pelaku menyimpan ganja dalam karung yang disatukan dengan limbah B3 di dalam sebuah mobil boks.

“Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 killogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3. Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut,”kata Deputi Pemberantasan pada BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam siaran persnya, Kamis, 16 Mei 2019.

Arman mengungkapkan para pelaku sengaja menyimpan ganja berbarengan dengan limbah B3 agar dapat mengelabui petugas dan menghilangkan jejak.

“Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Untuk diketahui dalam upaya penggagalan tersebut petugas berhasil sebanyak tiga orang tersangka yakni DH, M, dan J.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...