Parah! Tarif Bus Murni dan Asli Prima Tiba-tiba Meroket Tembus Rp 150 Ribu  

Date:

Bupati Pandeglang Irna Narulita ketika monitorinh tarif bus angkutan mudik di terminal Kadubanen. (Engkos Kosasih/BantenHits).

Pandeglang – Sejumlah angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Murni Jaya dan Asli Prima menaikan harga tarif bus secara sepihak hingga Rp 150 ribu dari Kalideres, Jakarta Barat hingga Labuan, Pandeglang.

Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Mentri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi sudah menetapkan harga tarif bus yang berkutat di angka Rp 30 ribu.

Harga tarif bus yang naik secara sepihak itu, terbongkar ketika Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan monitoring di terminal Kadubanen, Pandeglang, Jumat, 30 Mei 2019.

Baca Juga: Sering Ugal-ugalan dan Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Gubernur Banten Ingin Izin Operasi Murni Jaya

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir salah satunya tarif angkutan yang seenaknya,” kata Irna kesal.

Irna juga geram saat mengetahui sebagian besar penumpang dimintai ongkos mencapai Rp150 ribu dari Kalideres, Jakarta Barat hingga Labuan, Pandeglang. Semestinya berdasarkan aturan, tarif trayek tersebut hanya sebesar Rp 30 ribu.

“Maka saya memerintahkan awak bus untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada penumpang. Jangan sampai mendzolimi penumpang,” terang Irna.

Dia mengatakan, perilaku awak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Murni Jaya dan Asli Prima, sudah terlalu sering meresahkan. Bukan cuma sering ugal-ugalan di jalan, namun juga kerap memberlakukan tarif semena-mena saat musim mudik.

“Oleh karena itu saya akan segera mengumpulkan Perusahaan Otobus untuk memberi arahan supaya tidak menerapkan tarif sesuka hati. Saya akan panggil pengurusnya sore ini, jika tidak ada itikad baik saya akan bersurat kepada Kementerian Perhubungan karena yang berwenang mencabut trayeknya,” tegas bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Dadan Tafif Danial membantah bila pihaknya tidak memberitahu soal tarif ke pengelola bus. Lagi pula meski Dishub tahun ini tidak menggelar rapat tusla penetapan tarif lebaran, namun aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi.

“Kan sudah ada aturannya dari pusat, jadi kita hanya tinggal mengikuti. Tidak perlu dibahas lagi ditingkat daerah,” katanya.

Dadan mengaku sudah mensosialisasikan aturan tarif kepada awak bus. Bahkan stiker informasi tarif pun sudah disebarluaskan. Hanya saja dia menuturkan, lembaran informasi itu sering dicabut kembali oleh awak bus.

“Stiker sudah sering kami pasang, karena sejak tahun lalu tidak ada kenaikan. Tapi nanti setelah dipasang, mereka cabut lagi,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...