Jakarta – Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali melengkapi bukti gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah sehari sebelumnya Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mendatangi MK, giliran anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana menyerahkan tambahan bukti, Selasa, 11 Juni 2019.
“Melengkapi berkas yang semalam. Teman-teman tahu kan fotokopi. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu,” kata Denny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019 seperti dilansir okezone.com.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini enggan membeberkan lebih jauh bukti apa saja yang kembali disetorkan ke MK pagi ini. Denny mengisyaratkan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat argumen hukum di MK.
“Terutama bukti-buktilah. Nanti kalau buktinya apa, argumentasinya apa, teman-teman sebentar lagi akan lihat,” kata Denny.
“Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10, permohonan itu akan diupload setelah diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Kapan? Hari ini. Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman-teman akan dapatkan, ditunggu saja,” sambung dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi, Senin, 10 Juni 2019 melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Dalam revisi tersebut, tim hukum 02 memasukkan argumen yang bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peraih suara terbanyak.
Salah satu yang menjadi sorotan tim hukum 02 adalah mengenai posisi calon wakil presiden 01 KH Ma’ruf Amin yang masih ada di dua BUMN, yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Senin 10 Juni 2019.
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam tayangan TV One, Jumat, 7 Juni 2019 mengungkapkan, Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi memiliki celah untuk memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Celah kemenangan tersebut, kata Refly, bisa diperoleh pasangan Prabowo-Sandi jika tim kuasa hukum bisa membuktikan sejumlah dalil.
“Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil,” kata Refly Harun seperti dilansir tribunnews.com.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana