Beda Respons Komisaris Bank Banten dan Staf Ahli Gubernur Banten saat Disebut dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan

Date:

Tanda terima laporan HMI ke Kejati Banten terkait dugaan korupsi anggaran dana pendidikan pada ABPD Banten 2017-2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Korupsi yang terjadi di Tanah Jawara seolah tak pernah bertepi. Lagi-lagi, penggunaan anggaran di Banten diwarnai dugaan korupsi. Parahnya lagi, yang dikorupsi adalah anggaran pendidikan yang merupakan satu dari program yang harus menjadi prioritas, selain kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Dugaan mencuat setelah kejanggalan-kejanggalan penggunaan dana yang bersumber APBD Provinsi Banten dilaporkan Badko HMI Jabodetabek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019.

Anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar, proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017, dan pengadaan komputer UNBK 2018 senilai Rp 25 miliar.

Yang mengejutkan, dalam laporannya Badko HMI Jabodetabek menyebutkan sejumlah nama di lingkaran utama Gubernur Banten Wahidin Halim yang patut diduga terlibat, di antaranya Staf Ahli Gubernur Banten yang juga caleg terpilih Partai Demokrat Provinsi Banten Jazuli Abdillah dan Komisaris Bank Banten Media Warman.

“Jazuli Abdillah, Media Warman, dan Fadlin menjamin pengguna anggaran untuk tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap sumber BantenHits.com.

Tak Ngerti Namanya Disebut-sebut

Komisaris Bank Banten Media Warman membantah dirinya terlibat dalam dugaan sejumlah proyek yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mantan politisi Partai Demokrat ini mengaku bingung namanya bisa disebut-sebut.

“Saya tidak tahu dan tidak mengerti kenapa nama saya disebut,” kata Media Warman merespons upaya konfirmasi BantenHits.com lewat pesan WhatsApp, Jumat, 12 Juli 2019.

Media Warman menegaskan, dirinya tak punya hubungan dengan proyek yang disebutkan dalam laporan ke Kejati Banten, termasuk dengan orang-orang yang terlibat dalam proyek itu.

Media juga membantah transkrip rekaman percakapan, di mana dirinya dan Jazuli Abdillah meyakinkan kepala dinas bahwa beliau akan dipertahankan oleh gubernur jika mau menyetujui proyek yang disebutkan.

“Itu tidak benar,” tegasnya.

Ketika dimintai tanggapan apakah siap jika dimintai keterangan Kejati Banten, Media Warman menyatakan, hal itu sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara.

Beda sikap ditunjukkan Jazuli Abdillah, Staf Ahli Gubernur Banten Wahidin Halim yang juga merupakan caleg Partai Demokrat terpilih untuk Provinsi Banten. Jazuli tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com, Minggu, 14 Juli 2019.

Kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam dokumen yang diterima BantenHits. com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Kepala Biro Humas Provinsi Banten Amal Herawan tak pernah merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com sejak Mei 2019. Ketika upaya konfirmasi diajukan kembali Kamis, 11 Juli 2019, Amal tetap bungkam.

Dalam perbincangan off the record lewat telepon Mei 2019 lalu, kepada BantenHits.com Amal menjelaskan banyak hal, termasuk yang terkait dugaan mafia anggaran di institusinya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Catatan:

Sesuai Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com, berita di atas dinyatakan Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini menghakimi.

BantenHits.com telah menuliskan profil Ahmad Jazuli Abdillah dalam Rubrik Persona, sekaligus untuk memenuhi hak jawab sesuai perintah Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com.

Melalui liputan itu, BantenHits.com telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Jazuli Abdillah, juga kepada khalayak luas terkait pemberitaan yang kurang memperhatikan azas uji informasi, azas keberimbangan, sehingga muncul opini menghakimi.

Berita lengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul:

Jalan Baru’ Sang Aktivis; Bisa Tampil di Parlemen Berkat Hal Muskil

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related