BPKAD Catat Realisasi Bansos di Tanah Jawara Baru 26 Persen

Date:

Ilustrasi Bansos dan Hibah (Net)

Serang- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten mencatat hingga 15 Juli 2019 realisasi Bantuan Sosial (Bansos) di tanah jawara mencapai angka Rp27,771 miliar dari pagu anggaran Rp105,979 miliar atau sekitar 26,20 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan tak ada kendala yang dialami Pemprov Banten dalam merealisasikan bansos. Namun Ia lebih memilih lebih berhati-hati dalam mencairkan dana bansos mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemprov Banten, harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai informasi, untuk realisasi belanja hibah dan bansos per 15 Juli 2019, untuk belanja dengan pagu Rp2,310 triliun terealisasi sebesar Rp1,224 triliun  atau 52,98 persen,”kata Dwi dalam bimbingan teknis tata cara penyusunan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos di Aula Kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 18 Juli 2019.

Ia menjelaskan, bimtek digelar agar tertib administrasi atas penggunaan dana hibah dan bansos bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Bimtek sebagai menghadirkan para penerima bantuan tersebut karena mereka akan menjadi objek pemeriksaan. 

Menurutnya, hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan permeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos.

“Belanja hibah dan bantuan sosial selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stake holder (pemangku kepentingan-red), maupun oleh pihak pemeriksa,” katanya.

Agar dana hibah dan bansos tidak berujung pada permasalahan, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dari sisi administrasi, baik hibah maupun bansosi pertanggungjawabannya hanya terdapat tiga aspek.

“Pertama, laporan penggunaan hibah/bansos. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Ketiga, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” ungkapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...