Sekda Banten Konsultasi ke Kemendagri soal Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Dilaporkan Bareskrim Polri

Date:

Sekda Banten Al Muktabar menyatakan, pihaknya telah konsultasi dengan Kemendagri terkait penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al Muktabar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur yang dilaporkan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Geger Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Tak Pakai SPJ, Ternyata Angkanya Fantastis

Meski tak menjelaskan secara konkret hasil konsultasi dengan Kemendagri, Al Muktabar menyebut, penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur secara umum kegiatannya melekat kepada agenda kegiatan yang memang prosedur, model dan pertanggungjawaban secara teknisnya itu berbeda dengan kegiatan pada umumnya.

“Khusus terkait biaya operasional, jadi agenda itu adalah hal yang memang ada mekanisme dan aturan. Nah ini yang sedang saya review sekarang,” kata Al Muktabar menjawab pertanyaan BantenHits.com di Gedung DPRD kota Serang, Sabtu 10 Agustus 2019.

Muktabar menyatakan biaya operasional yang dilaporkan tersebut ada parameter parameter yang merupakan bagian dari sertifikasi kepada  jabatan gubernur dan wakil gubernur.

“Nah itu yang sedang saya report apa sebenernya yang dimaksud dengan pelaporan itu dan sedang mempelajarinya,” paparnya.

Pihaknya saat ini, lanjutnya, tengah melakukan komunikasi dengan pelapor untuk menanyakan apa yang dimaksud dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut.

“Jadi kita akan komunikasikan, dan makanya apa itu yang dilaporkan dan kita sedang pelajari dan apa yang dimaksud kita tidak bisa andai-andai,” terangnya.

Muktabar menjelaskan penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur diperuntukkan bagi kegiatan yang merupakan daya dukung kinerja kepala daerah.

“Dan itu (anggarannya) gelondongan bagian dari kegiatan legal dan formal. (Untuk laporan di Mabes Polri) Itu semua kita sikapi sebagai respon publik dan harus diselesaikan ya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Gubernur Banten Berang Ditanya Wartawan soal Anaknya yang Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional atau DPO gubernur dan wakil gubernur Banten.

Pelaporan dilakukan setelah Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat mendapatkan keterangan Biro Umum Pemprov Banten yang menyatakan penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tidak memakai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

Keterangan Biro Umum Pemprov Banten disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019.

Merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, Ojat berkeyakinan, karena dana operasional gubernur dan wakil gubernur bersumber pada APBD Banten, maka wajib hukumnya penggunaan dana tersebut memakai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...