Pandeglang – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Jakarta meminta pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap galian C ilegal yang ada di Kampung Pamatanglaban, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi beranggapan galian C ilegal dapat berpengaruh besar dalam perusakan lingkungan, karena tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan.
“Jika tidak memiliki izin lingkungan, maka pemerintah harus dan wajib menghentikannya, lalu melakukan audit lingkungan, apa saja kerugian yang dihasilkan,” kata Soleh saat dihubungi BantenHits.com, Selasa, 13 Agustus 2019.
BACA JUGA: Polres Pandeglang Akan Turun ke Lokasi Galian C Ilegal di Cigeulis
Galian C ilegal melanggar Undang undang nomor 4 tahun 2019, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Oleh karena itu, Soleh meminta adanya penegakan hukum dari aparat dan pertanggungjawaban dari pengelola terhadap kerusakan lingkungan.
“Harus ada penegakan hukum dan (pengelola) bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi,” ujarnya.
Senada dengan Walhi, Ketua HMI cabang Pandeglang, Fikri Anidzar mengatakan terdapat ancaman pidana terhadap pengelola pertambangan yang tidak memiliki izin, sesuai yang sudah di atur oleh Undang undang.
Oleh karena itu, Fikri meminta agar aparat kepolisan turun tangan secara independen melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
“Aturan pertambangan sudah jelas di atur didalam Undang-undang, bila pertambangan itu ilegal ada sanksi hukum di sana. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen agar ada efek jera terhadap para pengerusak lingkungan,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana