Jual Hexymer dan Tramadol, Penjaga Apotek di Cibaliung Dibekuk Polisi

Date:

Ratusan butir obat terlarang yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari seorang pria asal Aceh. (Dok.BantenHits).

Pandeglang – ON (26) salah seorang penjaga apotek di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang. ON diduga menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol lewat apotek milik IS.

Kasatresnarkoba Polres Padeglang, Iptu David A Kusuma mengatakan ON menjual sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan.

“ON ini menjual obat terlarang tanpa sepengetahuan pemilik apotek,” kata David di ruangan kerjanya, Selasa, 17 September 2019.

Dari hasil penggeledahan terhadap ON, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1.196 butir obat jenis Hexymer, Tramadol dan 100 bungkus plastik bening.

Akibat perbuatannya ON di sangkakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, sesuai dengan keinginan Pak Kapolres agar tidak ada lagi peredaran narkoba dan sejenisnya di Pandeglang,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ungkit Dua Periode Koalisi Golkar-PDIP di Kabupaten Serang, Andika Optimistis Kerjasama Berlanjut

Berita Serang - Bakal calon bupati Serang, Andika Hazrumy...

Sosok Marsinah di Mata Pj Wali Kota Tangerang: Menjadi Api bagi Kita untuk Terus Berjuang!

Berita Tangerang - Perjuangan Marsinah akan terus dikenang dan...

Pesan Tegas Virgojanti untuk REI Banten: Bangun Pemukiman Harus Sesuai Kaidah Tata Pengelolaan Lingkungan

Berita Banten - Pengembang perumahan yang akan membangun pemukiman,...

Ditanya soal Pemerintahan Bersih dan Transparan, Airin Cerita Dua Periode Jadi Wali Kota Tangsel

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024, Airin Rachmi...