Penilaian Integritas KPK Tempatkan Banten Urutan ke-5 Terbawah, Mafia Pendidikan hingga Sekampung Warganya BAB di Kebun

Date:

Gerai Samsat TangCity Mall
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bos TangCity Mall Norman Eka Saputra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, saat penandatanganan kerjasama pembukaan Gerai Samsat di TangCity Mall. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Serang – Jumat, 4 Oktober 2019, Provinsi Banten tepat berusia 19 tahun. Sehari menjelang perayaan, publik di Tanah Jawara lagi-lagi harus mengelus dada, menyusul munculnya sederet “kabar buruk” berikut ini:

1. Survei Penilaian Integritas KPK

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, dari 19 provinsi yang diberikan penilaian, Banten berada pada posisi 15 alias urutan ke-5 dari bawah dengan nilai 65, 88.

Dilansir detik.com, SPI dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.

Responden yang diwawancarai terdiri atas responden internal dan responden eksternal. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal 1 tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel, sedangkan dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal 1 kali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.

Hasil survei itu, ditampilkan KPK dengan skala 0-100. Makin tinggi angka indeksnya menunjukkan tingkat integritas yang semakin baik. Bila angka indeksnya rendah, berarti tingkat integritas yang lebih buruk atau lebih rawan terjadi korupsi.

BACA JUGA: WH Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Pasar Babakan lewat Istri

Lalu apa kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)soal hasil SPI KPK ini?

Kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis, 3 Oktober 2019, suami dari Niniek Nuraeni ini menyebut, sejak 2017 Banten dibina tim koordinasi dan pencegahan KPK. Menurut dia, permintaan dan tugas-tugas pencegahan sudah dilakukan Pemprov Banten.

“Makanya aneh kalau distandarkan dengan Riau. Saya tidak meragukan, cuma aneh saja, sehingga nggak nampak kerja-kerja (pencegahan) itu,” kata WH, seperti dilansir detik.com.

2. Satu Kampung Warganya BAB di Kebun

Kesadaran masyarakat Kampung Lorog, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, untuk buang air besar (BAB) di tempat yang layak masih kurang. Hampir seluruh warganya diketahui BAB di kebun atau di sawah.

Fakta menyedihkan soal kondisi masyarakat di Ibukota Provinsi Banten ini terungkap setelah Dompet Dhuafa Banten menggelar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) kepada warga sekitar, Kamis, 3 Oktober 2019.

Penanggung jawab Program LKC Dompet Dhuafa Banten Danan kepada awak media di lokasi mengatakan, dalam kegiatan sosial di kampung itu, ditemukan hanya dua masyarakat yang sadar untuk BAB pada tempat layak, sisanya sekitar 99 persen masyarakat masih BAB di sembarang tempat seperti kebun, sawah maupun di kali.

Dari 125 kartu keluarga (KK) di Kampung Lorog hanya ada sekitar 85 rumah. Dari jumlah itu, yang punya jamban hanya 2 rumah.

3. Mafia Pendidikan

Istilah mafia pendidikan tiba-tiba kembali disuarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang saat unjuk rasa di KP3B, Kamis, 3 Oktober 2019.

Ketua HMI Cabang Serang Abu Jihad Amin menyebut, dalam kurun 3 tahun berjalan kepemimpinan WH-Andika tidaklah memuaskan, kemiskinan pada bulan Maret 2019 sebesar 5,09% atau sebanyak 654.460 orang. 

“Ada beberapa yang harus kita refleksi kepada pemerintah (Provinsi Banten), baik dari sisi pendidikan, kesehatan, pengangguran yang masih merajalela di Provinsi Banten. Kemudian juga ada unsur-unsur yang terlibat dari mafia pendidikan dan kesehatan,” terang Abu.

Masih segar dalam ingatan, istilah mafia pendidikan pernah disuarakan Badko HMI saat berunjuk rasa dan melaporkan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2017 dan 2018, serta pengadaan lahan untuk SMAN/SMKN se-Banten 2017.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, HMI mengungkapkan, dugaan korupsi pendidikan di Banten salah satunya terjadi pada proyek anggaran pendidikan dalam pengadaan komputer UNBK 2017.

Dugaan praktik culas ini berawal ketika Dinas Pendidikan Provinsi Banten mendapatkan Dana Alokasi Khusus-DAK yang bersumber dari dana APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sebesar Rp 25 miliar.

Namun entah apa alasannya, lanjutnya, DAK tersebut justru tidak digunakan dan kemudin menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.

Anehnya, pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten dianggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.

Selain diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan, dugaan korupsi di Tanah Jawara ini menyeret petinggi Partai Demokrat Banten, bahkan anak gubernur dan staf ahli. Namun, mereka telah membantah terlibat korupsi seperti disebut dalam laporan.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan komputer UNBK tahun 2017 ini diperkirakan sebesar Rp 9,9 M.

Proyek pengadaan komputer UNBK sejak awal sudah ditemukan kejanggalan. Selain DAK yang ditolak, kejanggalan lainnya adalah:

1. Inspektorat tidak melakukan pengecekan seluruh fisik untuk mengetahui kesesuaian spesifikasi barang,

2. Pihak Ketiga tidak melakukan setting/komisioning dan pelatihan para operator komputer di sekolah yang menjadi kewajibannya. Sebab yang terjadi adalah, pihak penerima barang yakni SMAN/SMKN di Banten, menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan setting komputer dimaksud,

3. Seluruh unit yang terdiri 3.160 unit komputer, tidak dilengkapi dengan keyboard dan mouse sebagaimana yang menjadi kewajiban pihak penyedia barang, yakni PT. Bhinneka Mentaridimensi.

Selain pengadaan komputer UNBK 2017-2018,
pengadaan lahan SMAN/SMKN di Banten 2017 juga turut dilaporkan.

Salah satuhya pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dalam dokumen laporan HMI ke Kejati Banten disebutkan, dari nilai anggaran pembebasan lahan SMKN 7 Tangsel sebesar Rp 17,9 miliar, pemilik tanah hanya menerima Rp 7,3 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...