Divonis Enam Tahun Penjara, Eks Bendahara KONI Kota Tangerang Terungkap Jelang Malam Temui Petinggi untuk Setor Uang

Date:

Kutipan keterangan ahli BPKP Perwakilan Banten dalam surat tuntutan JPU soal kerugian negara dalam korupsi dana Hibah KONI Kota Tangerang 2015.

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Serang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Siti Nursiah, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Tangerang, dalam persidangan yang digelar Kamis, 28 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Ramdes menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi merugikan negara sebesar Rp 662 juta di KONI Kota Tangerang tahun anggaran tahun 2015, dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan KONI malah digunakan mengikuti bisnis multi level marketing (MLM).

“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun,” ujar hakim Ramdes.

Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipidana 2 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 6,6 tahun.

Sedianya, usai mantan Bendahara KONI Kota Tangerang divonis, hakim juga akan memberikan vonis kepada terdakwa korupsi lainnya mantan ketua KONI Kota Tangerang Dasep.

Lantaran pengacara terdakwa melakukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang yang digunakan Dasep, sidang untuk mantan ketua KONI tersebut ditunda pekan depan.

Sidang yang dimulai 16 Juli 2019 ini telah menghadirkan 49 saksi untuk dimintai keterangan. Selama persidangan terungkap fakta mengejutkan, di antaranya setoran kepada Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang yang saat itu dijabat Rizal Ridholloh.

Fakta tersebut dibacakan JPU berdasarkan kesaksian mantan bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah untuk terdakwa Dasep. Siti Nursiah sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dalam perkara terpisah.

“Bahwa tahun 2015 KONI Kota Tangerang memberikan setoran Ketua Tim Verifikasi (Sdr. Rizal) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang sebesar Rp 25.000.000,” kata JPU Reza dalam surat tuntutannya.

Sumber BantenHits.com dalam perkara tersebut mengungkapkan, setoran Rp 25 juta kepada Rizal Ridholloh diberikan sore hari saat bulan Ramadan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Uang tersebut diserahkan langsung Siti Nursiah kepada Rizal Ridholloh di depan RSU Tangerang. Saat menyerahkan uang, Siti Nursiah ditemani suaminya menggunakan sepeda motor.

“Yang kasih bendahara di depan RSU, sekitar jam 17.00 WIB. Rizal pakai mobil. Bendahara dibonceng motor sama suaminya,” kata sumber BantenHits.com, Senin, 25 November 2019.

Rizal Ridholloh yang disebut JPU dalam surat tuntutan saat ini menjabat sebagai Camat Cipondoh. Saat 2015, jabatan Rizal masih kepala bidang di Dinas Porparekraf Kota Tangerang.

Saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon selulernya, Senin, 25 November 2019, Rizal membantah seluruh keterangan saksi yang tertuang dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan.

“Kemarin saya sudah konfirmasi ke temen-temen juga. Yang pasti saya tidak merasa menerima. Saya di-BAP saja tidak, kok muncul nama saya?” jelas Rizal.

“Yang pasti saya tidak menerima. Yang kedua, kaitan dengan (disebut) nerima sampai 25 sampai 6 juta, subhanallah. Coba buktikan saja kapan ngasih ke saya di mana ngasih ke saya. Itu saja,” tegas Rizal.

Meski demikian, Rizal tak menampik jika dirinya saat itu memang menjabat sebagai Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah yang dibentuk Kepala Disporparekraf saat itu Rina Hernaningsih.

BACA JUGA : Disebut Jaksa Dapat Setoran Dana Hibah KONI yang Diduga Dikorupsi, Pejabat Kota Tangerang Ini Tantang Saksi Membuktikan

Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang bermula saat KONI Kota Tangerang yang saat itu dipimpin Dasep, menerima hibah dari Pemkot Tangerang sebesar Rp 8 M pada tahun anggaran 2015.

Hibah untuk KONI Kota Tangerang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 dan 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015 tentang Hibah kepada KONI Kota Tangerang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Banten yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang, diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 672.185.000.

Laporan Hasil Audit BPKP tersebut dituangkan dalam surat Nomor SR-510/PW09/5.2/2017, tanggal 13 November 2017. Dalam audit tersebut diungkapkan, BPKP menemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Yakni penggunaan sisa dana hibah tidak di-SPJ-kan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan dana hibah yang di-SPJ-kan tapi tidak dipergunakan sesuai kegiatan yang di-SPJ-kan.

BACA JUGA: Terungkap! Rp 500 Juta Dana Hibah KONI Kota Tangerang Dikorupsi karena Tergiur Untung Investasi Bodong

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Kamis, 7 November 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disebutkan, dari total kerugian negara Rp 672.185.000, terdakwa Dasep diduga menggunakan Rp 143.100.000.

Sementara jumlah yang lebih besar Rp 529.085.000 telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Siti Nursiah. Uang tersebut diketahui dipergunakan Siti Nursiah untuk mengikuti investasi di bisnis multi level marketing atau MLM Pioneer.

Uang dalam jumlah besar tersebut tak dipergunakan Siti Nursiah sendirian. Dia mempergunakan bersama Heru, pengurus KONI Kota Tangerang yang menjabat Bagian Binpres KONI Kota Tangerang. Heru juga diduga seorang PNS guru di sebuah SMA Negeri favorit di Kota Tangerang.

Dalam surat tuntutan, JPU memaparkan, uang Rp 500 juta yang digunakan Siti Nursiah dan Heru dicairkan tanpa sepengetahuan terdakwa Dasep sebagai Ketua KONI Kota Tangerang.

“Bahwa ada uang sebesar Rp 500 juta yang digunakan Siti Nursiah bersama sdr. Heru tanpa izin dari terdakwa (Dasep) untuk keperluan pribadi atau menjadi peserta MLM investasi keuangan,” terang Reza.

Pencairan dana Rp 500 juta dilakukan Siti Nursiah dan Heru dalam dua tahap, yakni pada 30 Juni 2015 dan 02 Juli 2015. Keduanya berharap, investasi tersebut bisa mendatangkan keuntungan untuk menutupi dana kegiatan yang telah terpakai.

“Namun, MLM investasi keuangan tersebut telah tutup dan uang tidak kembali sepenuhnya dengan sisa Rp 130.000.000, yang mana sebesar Rp 370.000.000 telah dikembalikan, sehingga Siti Nursiah mencari pinjaman untuk menutupi Rp 130.000.000. Namun pengembalian tersebut tidak tercatat dalam laporan,” ungkap JPU.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related